Pembentukan dewan komisioner OJK paling lama 6 bulan sejak UU disahkan



JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbentuk paling lambat enam bulan sejak Rancangan Undang-Undang OJK disahkan. Hal ini sudah tertuang dalam rapat panitia kerja RUU OJK.Anggota Panitia Khusus RUU OJK Harry Azhar Azis menjelaskan, dewan komisioner ini akan bertugas berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Bank Indonesia dalam proses peralihann dan pengawasan bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank selambatnya pada 31 Desember 2012. "Mulai 1 Januari 2013, dewan komisioner akan menjalankan penuh fungsi, tugas dan kewenangan sesuai undang-undang. Oleh undang-undang BI dan Pemerintah wajib membantu dewan komisioner sepenuhnya dalam kelancaran proses peralihan tersebut," katanya, Jumat (26/11).Namun, hingga sekarang, DPR masih merumuskan mekanisme pembentukan dewan komisioner serta susunan, fungsi, tugas dan kewengannya. Pembahasannya akan dilakukan dalam rapat panitia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can