JAKARTA. Setelah sekian lama tertunda, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akhirnya terbentuk juga. Pemerintah secara resmi membentuk DJSN lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 tahun 2008 tentang pengangkatan anggota DJSN tertanggal 24 September 2008.Asisten Deputi Urusan Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Soekamto Masirun mengungkapkan, tugas DJSN kelak adalah menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). "Ini merupakan implementasi dari undang-undang (UU) Nomor 40/2004 Pasal 6 tentang SJSN. Salah satunya membentuk DJSN," terangnya ke kONTAN Kamis (9/10).Tujuan program SJSN itu antara lain memayungi seluruh warga masyarakat dengan mengikuti program asuransi kesehatan. Sebab, dahulu program perlindungan ini hanya khusus kalangan tertentu saja, semisal pegawai negeri, TNI, dan pegawai swasta. Setidaknya, ada lima program utama SJSN, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, serta jaminan kematian.
Pembentukan DJSN Akhirnya Rampung
JAKARTA. Setelah sekian lama tertunda, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akhirnya terbentuk juga. Pemerintah secara resmi membentuk DJSN lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 tahun 2008 tentang pengangkatan anggota DJSN tertanggal 24 September 2008.Asisten Deputi Urusan Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Soekamto Masirun mengungkapkan, tugas DJSN kelak adalah menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). "Ini merupakan implementasi dari undang-undang (UU) Nomor 40/2004 Pasal 6 tentang SJSN. Salah satunya membentuk DJSN," terangnya ke kONTAN Kamis (9/10).Tujuan program SJSN itu antara lain memayungi seluruh warga masyarakat dengan mengikuti program asuransi kesehatan. Sebab, dahulu program perlindungan ini hanya khusus kalangan tertentu saja, semisal pegawai negeri, TNI, dan pegawai swasta. Setidaknya, ada lima program utama SJSN, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, serta jaminan kematian.
TAG: