Pembentukan Ekosistem Industri Kripto untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyiapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Bursa aset kripto, kliring, dan kustodian kini menjadi perhatian utama untuk segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

"Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para pelaku usaha di industri ini. Seperti diketahui industri kripto masih baru, perlu dukungan dari berbagai elemen untuk menguatkan," kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/10).


Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan transparansi.

Baca Juga: Meski Diterpa Crypto Winter, Miliader Kripto Masih Tetap Bertahan

Bursa aset kripto, kliring dan kustodian yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Diproyeksikan ketiganya akan hadir pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang.

Setiap lembaga nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda. Seperti, tupoksi bursa aset kripto atau Bursa Berjangka adalah menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.

"Dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para Calon Pedagang Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di indonesia," tutur Manda.

Bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.

Selanjutnya, kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Lindungi Investor, Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat