KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, tak ingin melebar hingga terjadi krisis keuangan, pemerintah mengagas solusi baru untuk bank bermasalah. Alhasil, pemerintah berencana membentuk Forum Pengawasan Bank Terpadu yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang (UU). Forum ini merupakan wadah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan menyinkronkan pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi secara lebih dini dan terkoordinasi. Agenda tersebut tertuang dalam RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id.Adapun Forum Pengawasan Bank Terpadu terdiri dari empat anggota. Pertama, anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota.
Pembentukan Forum Pengawasan Bank Terpadu kembali mencuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, tak ingin melebar hingga terjadi krisis keuangan, pemerintah mengagas solusi baru untuk bank bermasalah. Alhasil, pemerintah berencana membentuk Forum Pengawasan Bank Terpadu yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang (UU). Forum ini merupakan wadah untuk menyelaraskan, menyinergikan, dan menyinkronkan pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengantisipasi secara lebih dini dan terkoordinasi. Agenda tersebut tertuang dalam RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id.Adapun Forum Pengawasan Bank Terpadu terdiri dari empat anggota. Pertama, anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota.