KONTAN.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan pembentukan holding BUMN Migas meski Peraturan Pemerintah No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai pro dan kontra. Pasalnya, aturan itu dianggap tidak sinkron dengan Undang-Undang (UU) No. 19/ 2003 tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, pembentukan holding migas akan beres jika sudah ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau PP 72/2016 dari Komisi VI DPR RI sudah ada kesepakatan dengan kami, setelah itu (dibentuk holding migas)," kata Edwin Selasa (5/9).
Pembentukan holding migas terus berlanjut
KONTAN.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan pembentukan holding BUMN Migas meski Peraturan Pemerintah No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai pro dan kontra. Pasalnya, aturan itu dianggap tidak sinkron dengan Undang-Undang (UU) No. 19/ 2003 tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, pembentukan holding migas akan beres jika sudah ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau PP 72/2016 dari Komisi VI DPR RI sudah ada kesepakatan dengan kami, setelah itu (dibentuk holding migas)," kata Edwin Selasa (5/9).