KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukaan holding ultra mikro telah sah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. PP tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembentukan holding akan dilakukan lewat mekanisme rights issue BRI. Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, pihaknya menyambut baik penerbitan PP tersebut. "Selanjutnya, untuk pembentukan ekosistem BUMN ultra mikro tersebut dan untuk mendapatkan persetujuan atas rights issue, BRI merencanakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 22 Juli 2021," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/7).
Pembentukan holding ultra mikro akan dorong pertumbuhan berkelanjutan BRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukaan holding ultra mikro telah sah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. PP tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembentukan holding akan dilakukan lewat mekanisme rights issue BRI. Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, pihaknya menyambut baik penerbitan PP tersebut. "Selanjutnya, untuk pembentukan ekosistem BUMN ultra mikro tersebut dan untuk mendapatkan persetujuan atas rights issue, BRI merencanakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 22 Juli 2021," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/7).