KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan kredit masih punya potensi yang besar, termasuk di daerah. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah alias jamkrida terbilang stagnan. Menurut Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK, pembentukan jamkrida sebenarnya tidak tergolong berat. Pasalnya, modal minimal untuk membentuk jamkrida tak besar, yakni Rp 25 miliar. Ia menilai, dengan manfaat yang bisa didapat dari jamkrida di daerah, seharusnya modal sebesar itu tak mesti jadi soal. "Namun, kenyataannya di lapangan masih terkendala karena berbagai penyebab," kata dia belum lama ini.
Pembentukan jamkrida baru masih tersendat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan kredit masih punya potensi yang besar, termasuk di daerah. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah alias jamkrida terbilang stagnan. Menurut Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK, pembentukan jamkrida sebenarnya tidak tergolong berat. Pasalnya, modal minimal untuk membentuk jamkrida tak besar, yakni Rp 25 miliar. Ia menilai, dengan manfaat yang bisa didapat dari jamkrida di daerah, seharusnya modal sebesar itu tak mesti jadi soal. "Namun, kenyataannya di lapangan masih terkendala karena berbagai penyebab," kata dia belum lama ini.