Pembentukan jamkrida baru masih tersendat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan kredit masih punya potensi yang besar, termasuk di daerah. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah alias jamkrida terbilang stagnan.

Menurut Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK, pembentukan jamkrida sebenarnya tidak tergolong berat. Pasalnya, modal minimal untuk membentuk jamkrida tak besar, yakni Rp 25 miliar.

Ia menilai, dengan manfaat yang bisa didapat dari jamkrida di daerah, seharusnya modal sebesar itu tak mesti jadi soal. "Namun, kenyataannya di lapangan masih terkendala karena berbagai penyebab," kata dia belum lama ini.

Salah satunya, lantaran sejumlah provinsi masih belum memiliki peraturan daerah untuk dijadikan dasar hukum bagi pembentukan jamkrida. Padahal, jamkrida merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.

Kendati ada provinsi yang sudah punya dasar hukum, namun tetap saja upaya pembentukan jamkrida tak mudah. "Ada pemprov yang semangat untuk mendirikan jamkrida tapi masih terkendala persertujuan dari DPRD-nya," lanjut dia.

Sejauh ini, regulator terus menggerakkan jaringan di daerah untuk mendorong pemerintah daerah merealisasikan pembentukan jamkrida. Hingga saat ini, baru ada 18 provinsi yang sudah mengoperasikan  jamkrida di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.