JAKARTA. Awal Juli lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pemberdayaan Petani (UUP3). Namun, pembentukan konsorsium asuransi pertanian masih sebatas wacana. UUP3 mengamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melindungi usaha tani lewat asuransi pertanian. Atas dasar inilah, Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mendirikan konsorsium asuransi pertanian. Sayang, hingga saat ini, Kementan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum menjalin komunikasi untuk merampungkan konsorsium pertanian. Salah satu alasannya, transisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi OJK sedang berjalan. Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan, pihaknya belum menerima lagi undangan Kementan untuk membicarakan konsorsium asuransi pertanian. "Kami siap bekerjasama membentuk konsorsium asuransi pertanian. Hanya saja, kebutuhan konsorsium asuransi pertanian masih harus dikaji, khususnya tentang keterlibatan asuransi jiwa," ujar Firdaus awal pekan ini.
Pembentukan konsorsium asuransi pertanian molor
JAKARTA. Awal Juli lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pemberdayaan Petani (UUP3). Namun, pembentukan konsorsium asuransi pertanian masih sebatas wacana. UUP3 mengamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melindungi usaha tani lewat asuransi pertanian. Atas dasar inilah, Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mendirikan konsorsium asuransi pertanian. Sayang, hingga saat ini, Kementan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum menjalin komunikasi untuk merampungkan konsorsium pertanian. Salah satu alasannya, transisi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi OJK sedang berjalan. Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan, pihaknya belum menerima lagi undangan Kementan untuk membicarakan konsorsium asuransi pertanian. "Kami siap bekerjasama membentuk konsorsium asuransi pertanian. Hanya saja, kebutuhan konsorsium asuransi pertanian masih harus dikaji, khususnya tentang keterlibatan asuransi jiwa," ujar Firdaus awal pekan ini.