JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) berencana melakukan moratorium alis penghentian sementara pembentukan lembaga atau badan baru di daerah. Menurut rencana, moratorium pembentukan lembaga baru itu akan diberlakukan pada tahun depan. Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN dan RB mengatakan, saat ini jumlah badan atau lembaga di daerah sudah berlebihan. Akibatnya anggaran operasional daerah membengkak dan tentunya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Jadi kepala daerah tak bisa fokus dengan program lain, seperti infrastruktur," kata Eko, Senin (19/12). Eko menjelaskan, saat ini rumusan soal moratorium lembaga tersebut sedang diproses kementeriannya. Kelak, Menteri PAN dan RB akan mengirimkan surat edaran kepada kementerian/lembaga yang isinya antara lain agar tidak perlu mewajibkan daerah membentuk lembaga baru. "Pusat tak lagi memberi dana untuk pembentukan lembaga baru," kata Eko.
Pembentukan lembaga baru dihentikan sementara
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) berencana melakukan moratorium alis penghentian sementara pembentukan lembaga atau badan baru di daerah. Menurut rencana, moratorium pembentukan lembaga baru itu akan diberlakukan pada tahun depan. Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN dan RB mengatakan, saat ini jumlah badan atau lembaga di daerah sudah berlebihan. Akibatnya anggaran operasional daerah membengkak dan tentunya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Jadi kepala daerah tak bisa fokus dengan program lain, seperti infrastruktur," kata Eko, Senin (19/12). Eko menjelaskan, saat ini rumusan soal moratorium lembaga tersebut sedang diproses kementeriannya. Kelak, Menteri PAN dan RB akan mengirimkan surat edaran kepada kementerian/lembaga yang isinya antara lain agar tidak perlu mewajibkan daerah membentuk lembaga baru. "Pusat tak lagi memberi dana untuk pembentukan lembaga baru," kata Eko.