Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Butuh Waktu, Begini Respons AAUI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar. Apalagi, Lembaga Penjamin Polis ini telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pembentukan lembaga ini dapat terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut lembaga ini belum bisa dipastikan akan terbentuk di tahun ini. Ogi memperkirakan, RUU P2SK paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 tahun dan paling lama 5 tahun.


Senada, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS membutuhkan waktu hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin industri asuransi.

Baca Juga: Bila Diamanatkan oleh UU, LPS Butuh Waktu 5 Tahun untuk Bisa Menjamin Polis Asuransi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, lembaga penjamin polis memang sudah seharusnya terbentuk sekitar 5 tahun yang lalu pada tahun 2017.

"Yang penting proses itu harus segera dimulai dan dimulai dari sekarang," kata Bern kepada KONTAN, Rabu (9/11).

Bern berharap, semoga lembaga penjamin polis dapat terbentuk sebelum masa periode OJK yang sekarang ini berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi