Pembentukan LPJK Kembali Mencuat



JAKARTA.Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) kembali mencuat. Saat ini peranan LPJK sangat dibutuhkan untuk mengimbangi perkembangan-perkembangan yang terjadi di pasar keuangan. Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan, pembentukan LPJK yang independen merupakan amanat pasal 34 UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. "Pembentukan LPJK merupakan pelajaran penting yang harus di ambil Indonesia setelah mencermati pengalaman krisis keuangan global," ujarnya saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan alon Deputi Gubernur Senior BI, di Komis XI DPR-RI, Senin (11/5). Darmin menambahkan, dalam menetapkan langkah-langkah definitif membentuk LPJK, Indonesia tidak bisa terlepas dari perkembangan internasional. Soalny, kesepakatan di antara negara G-20 belum lama ini mengisyaratkan adanya regulasi baru bersifat global dalam sektor finansial. "Karena itu kita perlu memelajari secara seksama perkembangan tersebut," ujarnya. Dua anggota komisi XI, Andi Rahmat dan Dradjad Wibowo, sempat mempertanyakan kemungkinan pembentukan LPJK pada saat ini. Soalnya, berdasarkan pengalaman beberapa negara, keberadaan LPJK ternyata tidak membuahkan hasil yang memuaskan. "Ini melihat evidence kegagalan di Inggris, Australia dan lainnya," ujar Dradjad. Hal senada juga diutarakan Andi, "Pembentukan LPJK apa tidak berisiko saat ini?" ujarnya. Menurut Darmin, kegagalan LPJK sejumlah negara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa menjadi ukuran mutlak hal serupa juga akan berlaku di Indonesia. Soalnya, setiap negara punya konstruksi yang berbeda tentang LPJK. "Cina, Inggris dan Australia punya LPJK yang beda," tegasnya. Maka itu, lanjutnya, selain amanat UU, pembentukan LPJK juga sewajarnya perlu pemikiran tentang tipikal konstruksi LPJK yang sesuai dengan Indonesia. Pandangan berbeda diutarakan oleh kandidat calon Deputi Gubernur Senior BI, Gunarni Soeworo. Menurutnya, dalam hal pengawasan di sektor keuangan tidak perlu disatukan dalam satu lembaga, seperti halnya LPJK. Asalkan, antar lembaga pengawas terjalin koordinasi yang baik. "Yang penting ada koordinasi sehingga ada sharing info. Sehingga, jika terjadi krisis di subsektor lain tidak berdampak meluas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: