Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara Terganjal, Kali Ini Soal Formula HBA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan proses pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara atau badan pemungut iuran batubara kembali terganjal. Kali ini Kementerian ESDM diminta untuk merombak formula harga acuan batubara (HBA). 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola  Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan, persoalan royalti dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah selesai dibahas sebelumnya. Namun saat ini ada permintaan merombak atau memperbaiki formula harga acuan batubara (HBA). 

“HBA ini dianggap beberapa perusahaan masih tinggi sehingga nanti periode (perhitungan rata-rata data harga riil) dari yang dua bulan sebelumnya, kalau jadi mungkin diperpendek jadi sebulan,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/7). 


Baca Juga: Produksi Batubara Hingga Mei Capai 295,88 Juta Ton

Irwandy berharap dengan diubahnya periode perhitungan menjadi sebulan, bisa membuat harga batubara acuan menjadi lebih ril. 

Dia menyatakan, proses memperbaiki formula HBA tidak memerlukan waktu yang lama. 

“(Target) secepatnya. Cuma kan ini perlu proses gitu yang tadi, lalu dibalikin lagi untuk dikoordinasikan ke Kemenkomarves,” terangnya. 

Maka itu, pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan tepatnya MIP Batubara bisa rampung dan dapat segera diterapkan. 

Namun menurut Irwandy pelaksanaan MIP Batubara masih tetap relevan ke depannya karena harga batubara masih berada di posisi yang kuat. Namun akan berbeda cerita jika harga harga emas hitam ini anjlok hingga di bawah harga domestic market obligation (DMO) yakni US$ 70 per ton. 

Baca Juga: MIP Batubara Tetap Dikenakan PPN, IMEF: Seharusnya Tidak Perlu

Dia tetap menegaskan, pasokan batubara untuk dalam negeri dipastikan aman melalui diubahnya sanksi DMO menjadi lebih keras. 

“Denda DMO dinaikkan sehingga harapannya tidak ada yang melanggar,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi