KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan proses pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara atau badan pemungut iuran batubara kembali terganjal. Kali ini Kementerian ESDM diminta untuk merombak formula harga acuan batubara (HBA). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan, persoalan royalti dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah selesai dibahas sebelumnya. Namun saat ini ada permintaan merombak atau memperbaiki formula harga acuan batubara (HBA). “HBA ini dianggap beberapa perusahaan masih tinggi sehingga nanti periode (perhitungan rata-rata data harga riil) dari yang dua bulan sebelumnya, kalau jadi mungkin diperpendek jadi sebulan,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/7).
Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara Terganjal, Kali Ini Soal Formula HBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan proses pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara atau badan pemungut iuran batubara kembali terganjal. Kali ini Kementerian ESDM diminta untuk merombak formula harga acuan batubara (HBA). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan, persoalan royalti dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah selesai dibahas sebelumnya. Namun saat ini ada permintaan merombak atau memperbaiki formula harga acuan batubara (HBA). “HBA ini dianggap beberapa perusahaan masih tinggi sehingga nanti periode (perhitungan rata-rata data harga riil) dari yang dua bulan sebelumnya, kalau jadi mungkin diperpendek jadi sebulan,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/7).