KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pembentukan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam Perpres tersebut menjelaskan, tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui berbagai tahapan. Pertama, pembentukan panitia seleksi. Kedua, pengumuman pendaftaran. Ketiga, penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi. Keempat, pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Kelima, penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat. Keenam, pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas.
Pembentukan pansel komisioner Badan Pengelola Tapera rampung akhir bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pembentukan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam Perpres tersebut menjelaskan, tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui berbagai tahapan. Pertama, pembentukan panitia seleksi. Kedua, pengumuman pendaftaran. Ketiga, penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi. Keempat, pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Kelima, penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat. Keenam, pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas.