Pembentukan pansel komisioner Badan Pengelola Tapera rampung akhir bulan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pembentukan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Perpres tersebut menjelaskan, tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui berbagai tahapan. Pertama, pembentukan panitia seleksi. Kedua, pengumuman pendaftaran.

Ketiga, penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi. Keempat, pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Kelima, penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat. Keenam, pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas.


Ketujuh, penentuan nama calon. Kedelapan, penyampaian nama calon terpilih kepada Presiden. Kesembilan, pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner.

Tahapan pengumuman pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama lima hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan. Kemudian, penerimaan, pendaftaran dan seleksi administrasi dilakukan dalam waktu sepuluh hari kerja sejak pengumuman pendaftaran ditutup.

Dalam Perpres No.8/2018, Pansel wajib melakukan penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat terhadap nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah diumumkan.

Setelah proses itu selesai, Pansel akan melakukan seleksi kompetensi dan integritas. Seleksi Kompetensi dan Integritas dilakukan oleh Pansel, paling lama 15 hari kerja.

Panitia seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang akan dilaporkan kepada Komite Tapera paling lama sepuiuh hari kerja terhitung sejak calon Komisioner dan Deputi Komisioner dinyatakan lolos seleksi kompetensi dan integritas.

Dalam ketentuan,  Pansel melaporkan secara tertulis nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner terpilih kepada Komite Tapera paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak Panitia Seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner.

Hal itu akan ditindaklanjuti Komite Tapera dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja setelah menerima laporan panitia seleksi, mengusulkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang terpilih, kepada Presiden untuk ditetapkan.

Presiden mengangkat seorang Komisioner dan empat orang Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera. Dan pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan dengan  Keputusan Presiden. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan lima tahun.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018 ini diundangkan pada tanggal 5 Maret oleh Kementerian Hukum dan HAM.  "Peraturan ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan, "jelas pasal 47.

Atas hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan saat ini Perpres itu sudah direalisasikan.

"Sejak ditandatangani Presiden, Pansel sudah mulai dibentuk kok," ungkapnya di Istana Negara, Selasa (13/3). Adapun, ditargetkan pembentukan Pansel akan selesai akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto