JAKARTA. Janji pemerintah menjamin dana nasabah asuransi sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta penundaan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi dari tiga bulan menjadi paling cepat satu tahun setelah Undang-Undang (UU) Perasuransian berlaku. Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS, mengatakan tiga bulan terlalu singkat untuk membentuk lembaga baru yang menjamin polis asuransi nasabah itu. Untuk membentuk lembaga baru, pihaknya harus mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia. Selain mengusulkan penundaan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi, Heru juga meminta agar UU Perasuransian mengatur produk-produk apa saja yang dijamin. "Di perbankan, kami tidak menjamin produk mutual fund reksadana untuk membatasi resiko," kata Heru, dalam pembahasan RUU Perasuransian dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/2).
Pembentukan penjamin polis semakin molor
JAKARTA. Janji pemerintah menjamin dana nasabah asuransi sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta penundaan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi dari tiga bulan menjadi paling cepat satu tahun setelah Undang-Undang (UU) Perasuransian berlaku. Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS, mengatakan tiga bulan terlalu singkat untuk membentuk lembaga baru yang menjamin polis asuransi nasabah itu. Untuk membentuk lembaga baru, pihaknya harus mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia. Selain mengusulkan penundaan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi, Heru juga meminta agar UU Perasuransian mengatur produk-produk apa saja yang dijamin. "Di perbankan, kami tidak menjamin produk mutual fund reksadana untuk membatasi resiko," kata Heru, dalam pembahasan RUU Perasuransian dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/2).