KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso mengatakan, pembentukan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan melalui sistem omnibus law harus dilakukan secara hati-hati. Hal tersebut berkaca pada omnibus law cipta kerja yang sebelumnya menuai polemik. Bahkan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang saya pertanyakan adalah apakah RUU ini yang direncanakan modelnya seperti omnibus layak untuk dibahas. Karena dalam omnibus sebelumnya yaitu Cipta Kerja saja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Santoso dalam Kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1).
Pembentukan RUU Kesehatan Harus Dilakukan Secara Hati-hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso mengatakan, pembentukan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan melalui sistem omnibus law harus dilakukan secara hati-hati. Hal tersebut berkaca pada omnibus law cipta kerja yang sebelumnya menuai polemik. Bahkan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang saya pertanyakan adalah apakah RUU ini yang direncanakan modelnya seperti omnibus layak untuk dibahas. Karena dalam omnibus sebelumnya yaitu Cipta Kerja saja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Santoso dalam Kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1).