Pembentukan RUU Kesehatan Harus Dilakukan Secara Hati-hati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso mengatakan, pembentukan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan melalui sistem omnibus law harus dilakukan secara hati-hati.

Hal tersebut berkaca pada omnibus law cipta kerja yang sebelumnya menuai polemik. Bahkan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang saya pertanyakan adalah apakah RUU ini yang direncanakan modelnya seperti omnibus layak untuk dibahas. Karena dalam omnibus sebelumnya yaitu Cipta Kerja saja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Santoso dalam Kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1).


Baca Juga: RUU Kesehatan Harus Bisa Menjawab Persoalan Faktual Saat Ini

Kemudian, menurutnya produk RUU yang berpola omnibus law juga akan berpotensi mengalami penentangan yang sangat masif dari rakyat.

"Omnibus ini untuk menyatukan, mengkodifikasi undang-undang untuk lebih simpel. Nyatanya ada pihak yang memesan dari lahirnya produk omnibus ini. Itulah yang saya pertanyakan," pungkasnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Airlangga: Demokrasi Harus Ada yang Memberi Kritik

Dari berita KONTAN sebelumnya, wacana untuk membentuk RUU Kesehatan melalui omnibus law menuai pro dan kontra. Penolakan datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menilai belum ada urgensi pembentukan omnibus law RUU Kesehatan.

Sementara itu, Baleg DPR tengah melakukan proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait. Adapun hingga saat ini Baleg DPR telah menjaring masukan dari 28 stakeholder terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .