KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan Satgas Protokol Kesehatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pasalnya masyarakat sejauh ini hanya memahami adanya Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah sejak awal pandemi yang semula bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Menurut saya ini terlalu malah kayak overlap terlalu banyak bisa jadi malah bikin masyarakat bingung dan itu jelas tidak akan efektif dalam pelaksanaannya karena masing-masing akan berebut tupoksi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/8).
Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan dinilai akan buat masyarakat bingung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan Satgas Protokol Kesehatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pasalnya masyarakat sejauh ini hanya memahami adanya Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah sejak awal pandemi yang semula bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Menurut saya ini terlalu malah kayak overlap terlalu banyak bisa jadi malah bikin masyarakat bingung dan itu jelas tidak akan efektif dalam pelaksanaannya karena masing-masing akan berebut tupoksi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/8).