Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan dinilai akan buat masyarakat bingung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan Satgas Protokol Kesehatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pasalnya masyarakat sejauh ini hanya memahami adanya Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah sejak awal pandemi yang semula bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menurut saya ini terlalu malah kayak overlap terlalu banyak bisa jadi malah bikin masyarakat bingung dan itu jelas tidak akan efektif dalam pelaksanaannya karena masing-masing akan berebut tupoksi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/8).


Trubus menilai yang akan menjadi tantangan nantinya ialah implementasi dari adanya Satgas Protokol Kesehatan. Dimana saat ini sudah terdapat satgas bahkan hingga level terkecil di masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 31 Agustus: Ada penambahan vaksinasi 1,36 juta dosis

Hal utama yang harus dilakukan pemerintah ketimbang menambah satgas dengan tupoksi yang dinilai tak jauh berbeda dari yang sudah ada, ialah memaksimalkan peran dari Satgas Penanganan Covid-19, terutama untuk edukasi protokol kesehatan, di tengah wacana berdampingan hidup dengan Covid-19.

"Kalaupun dia membentuk lagi, di samping terlalu banyak juga menurut saya malah nggak efektif dan pemborosan anggaran. Karena kan sampai tingkat RT kan juga sudah ada masing-masing tingkat itu juga ada," jelasnya.

Trubus mengkhawatirkan adanya potensi ego sektoral dalam pelaksanaan tupoksi. Maka adanya kebijakan pembentukan Satgas Protokol Kesehatan dinilai perlu dilakukan pengkajian ulang agar tak terjadi overlapping. "Udah lah satu aja Satgas Covid dan ini selama ini layanannya kan juga belum optimal. Jadi dioptimalkan aja layanannya termasuk di dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan," ujarnya.

Surat edaran tersebut dinilai hanya menambah tata kelola dalam lembaga atau sektor yang menangani Covid-19. Ke depan selain implementasi, akuntabilitas dan transparansi juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan.

Selanjutnya: UPDATE Corona di Jakara Selasa (31/8), positif 399, sembuh 529, meninggal 29

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi