KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lembaga ini akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Sejalan dengan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang LPI, pemerintah juga sedang menggodok struktur organisasi SWF dengan membentuk dewan pengawas dan dewan direktur. Tata kelola lembaga disusun dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.
Pembentukan Sovereign Wealth Fund tunggu peraturan pemerintah terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lembaga ini akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Sejalan dengan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang LPI, pemerintah juga sedang menggodok struktur organisasi SWF dengan membentuk dewan pengawas dan dewan direktur. Tata kelola lembaga disusun dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.