Pembentukan Sovereign Wealth Fund tunggu peraturan pemerintah terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Lembaga ini akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Sejalan dengan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang LPI, pemerintah juga sedang menggodok struktur organisasi SWF dengan membentuk dewan pengawas dan dewan direktur. Tata kelola lembaga disusun dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.


Baca Juga: Berkunjung ke Timur Tengah, bagaimana hasil pertemuan Luhut dan Erick?

Tim Pengkaji Pembentukan SWF Arief Budiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi RPP terkait LPI yang akan segera rampung dan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2021 serta penyertaan modal awalnya.

“Saat ini tengah difinalisasi PP terkait LPI dan penyertaan modal awalnya,” kata Arief saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/12).

Soal penentuan dan pemilihan dewan pengawas dari unsur profesional rencananya akan dievaluasi oleh panitia seleksi. "Namun, kami masih menunggu RPP nya disetujui dan juga Keppres pembentukan panitia seleksinya,” ujarnya.

Dengan pembentukan SWF diharapkan dapat berkontribusi kepada pembiayaan pembangunan di Indonesia, utamanya pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Selanjutnya: Pemerintah kebut pembentukan Sovereign Wealth Fund

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat