KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk sub-holding sektoral BUMN merupakan suatu langkah strategis untuk membawa perusahaan-perusahaan plat merah menjadi perusahaan modern sekaligus lebih relevan dengan perkembangan. Namun demikian, praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal, mengatakan rencana ini harus diimbangi dengan kemampuan masing-masing BUMN untuk mengeksekusi kegiatan usahanya secara seksama dan menguntungkan, serta adanya kesepahaman bersama para anggota holding akan gambar besar dari maksud pembentukan cluster-cluster ini. Baca Juga: Biayai infrastruktur, Pemerintah beri izin badan usaha kelola aset negara dan BUMN
Pembentukan sub-holding dinilai bisa memperlincah kinerja BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk sub-holding sektoral BUMN merupakan suatu langkah strategis untuk membawa perusahaan-perusahaan plat merah menjadi perusahaan modern sekaligus lebih relevan dengan perkembangan. Namun demikian, praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal, mengatakan rencana ini harus diimbangi dengan kemampuan masing-masing BUMN untuk mengeksekusi kegiatan usahanya secara seksama dan menguntungkan, serta adanya kesepahaman bersama para anggota holding akan gambar besar dari maksud pembentukan cluster-cluster ini. Baca Juga: Biayai infrastruktur, Pemerintah beri izin badan usaha kelola aset negara dan BUMN