KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan sub holding berbasis komoditas di PTPN Group sudah melalui pengkajian mendalam, baik dari sisi regulasi maupun bisnis. Pengkajian tersebut agar tidak melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menjelaskan, BUMN perkebunan ini tidak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). “Merger usaha sejenis yang dilakukan oleh PTPN Group saat ini bukan untuk bersaing," ujarnya, Kamis (2/11) Menurutnya, kebijakan BUMN perkebunan ini sebuah transformasi agar kinerja perusahaan meningkat, baik dibidang keuangan maupun tata kelola korporasi. Herman mengatakan PTPN Group hanya menggabungkan beberapa perusahaan yang memiliki komoditas sejenis. Jika dihitung dari volume produksi, hanya sekitar 6% dari total produksi sawit nasional. Artinya, masih banyak perusahaan swasta yang mengisi kebutuhan nasional.
Pembentukan Sub Holding PTPN Group Sudah Melalui Kajian yang Mendalam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan sub holding berbasis komoditas di PTPN Group sudah melalui pengkajian mendalam, baik dari sisi regulasi maupun bisnis. Pengkajian tersebut agar tidak melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menjelaskan, BUMN perkebunan ini tidak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). “Merger usaha sejenis yang dilakukan oleh PTPN Group saat ini bukan untuk bersaing," ujarnya, Kamis (2/11) Menurutnya, kebijakan BUMN perkebunan ini sebuah transformasi agar kinerja perusahaan meningkat, baik dibidang keuangan maupun tata kelola korporasi. Herman mengatakan PTPN Group hanya menggabungkan beberapa perusahaan yang memiliki komoditas sejenis. Jika dihitung dari volume produksi, hanya sekitar 6% dari total produksi sawit nasional. Artinya, masih banyak perusahaan swasta yang mengisi kebutuhan nasional.