KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menambah tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru mendapat sorotan. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar evaluasi dan urgensi penambahan struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) hingga anggarannya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro mengatakan, pembentukan Kejari baru seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi mengenai kebutuhan pelayanan hukum di masing-masing wilayah. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan alasan tujuh wilayah tersebut membutuhkan Kejari baru sebelum menambah struktur organisasi Kejaksaan.
Baca Juga: BGN Bersih-Bersih, Tutup Permanen 883 Dapur MBG dan Tak Lagi Dibayar "Yang paling penting kalau bicara soal pembentukan kantor-kantor kejaksaan negeri yang baru itu berdasarkan hasil evaluasi. Jadi, seberapa besar misalnya hasil evaluasi itu sebagai dasar untuk pembentukan kejaksaan negeri baru," kata Castro kepada Kontan, Senin (27/7/2026). Castro mengingatkan, pembentukan Kejari bukan sekadar membangun kantor baru. Kebijakan tersebut akan membutuhkan tambahan sumber daya, baik berupa SDM maupun anggaran untuk menunjang operasional lembaga. Karena itu, kebutuhan sumber daya tersebut semestinya turut menjadi pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan membentuk tujuh Kejari baru. "Kalau kemudian pilihannya adalah membangun tujuh kejaksaan negeri baru, sebenarnya bukan hanya membentuk. Di sana pasti akan melibatkan sumber daya, baik sumber daya manusianya atau sumber daya ekonomi," ujarnya. Sejauh ini, menurut Castro, pemerintah belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai hasil evaluasi yang menjadi dasar pembentukan tujuh Kejari tersebut. Ia pun mempertanyakan kebijakan penambahan struktur baru di tengah agenda efisiensi pemerintah. "Logika ini sebenarnya bertentangan dengan logika efisiensi," kata dia. Kendati demikian, Castro menilai penambahan Kejari dapat memberikan manfaat apabila benar-benar diarahkan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia mengingatkan pembentukan struktur baru jangan sampai hanya memperbesar birokrasi tanpa memberikan perbaikan terhadap pelayanan hukum di daerah. "Kalaupun ternyata kejaksaan negeri baru itu dibentuk, satu-satunya tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum dengan baik," tegas Castro.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Berdampak ke Bisnis Koperasi Eksisting Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat kebutuhan masyarakat di tujuh wilayah tersebut. Salah satunya melalui survei atau kajian mengenai kebutuhan terhadap akses pelayanan hukum sebelum Kejari baru dioperasikan. Hal tersebut dinilai penting agar keputusan pembentukan lembaga baru memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat. "Bagaimana hasil survei terhadap opini masyarakat berkaitan dengan kebutuhan pelayanan hukum baru itu, apakah memang penting untuk mendekatkan atau pembangunan Kejari baru itu atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejari baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Ketujuhnya yakni Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Perpres tersebut menyebut pembentukan Kejari dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di tujuh wilayah tersebut. Adapun pendanaan untuk pembentukan, pembinaan hingga pelaksanaan tugas dan fungsi tujuh Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, beleid tersebut belum merinci nilai anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan dan operasional ketujuh Kejari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News