KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian gencar memberantas judi online yang masih marak terjadi di masyarakat. Baru-baru ini pemerintah menyatakan bersama lembaga terkait akan menargetkan nomor rekening dan dompet digital yang berkaitan dengan transaksi judi online. Platform dompet digital AstraPay menyatakan tidak menemukan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online sejauh ini. Meskipun demikian, Chief Marketing Officer AstraPay Reny Futsy Yama mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang dinilai mencurigakan.
Baca Juga: AstraPay Targetkan Total Pengguna 16,5 Juta pada Tahun 2025 "Kami terus melakukan screening-screening atas transaksi yang mencurigakan dari pengguna. Itu sebagai mitigasi," ucapnya saat menghadiri Astra Auto Fest 2024 yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (15/11). Reny juga menerangkan pihaknya senantiasa mengetatkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di AstraPay agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi judi online. “Kami juga membatasi, jangan sampai QRIS di AstraPay dipakai untuk judi online,” kata Reny. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.
Baca Juga: AstraPay Sebut Belum Pernah Menemukan Adanya Indikasi Aktivitas Judi Online Alhasil, sebanyak 10.000 rekening bank dibekukan karena terafiliasi dengan judi online hingga pertengahan November 2024. Selain rekening bank, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemblokiran juga akan menyasar ke penyedia dompet digital. Untuk prosesnya, dia bilang Bank Indonesia (BI) yang berwenang membekukan nomor dompet digital yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Sebagai informasi, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sempat mengatakan hingga November tahun ini, nilai transaksi judol sudah tembus Rp 283 triliun.
Baca Juga: AstraPay Catatkan 31.364 Transaksi Selama GIIAS 2024 Jakarta dan Surabaya "Perkembangan transaksi pada semester I-2024 saja sudah melampaui jumlah transaksi di semester I-2023. Bahkan, lebih dari satu tahun penuh pada 2022," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11). Data PPATK merinci pada 2022, jumlah transaksi judi online mencapai Rp 104,79 triliun, kemudian naik menjadi Rp 168,35 triliun pada 2023. Selanjutnya, transaksi judi online telah tembus Rp 117,59 triliun pada semester I-2024.
"Artinya, ada kenaikan 237,48%," jelas Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi