JAKATA. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai ketua MK kepada Presiden SBY. Surat tersebut dikirim karena Akil sudah berstatus tersangka, mulai Kamis (3/10). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menetapkan status tersangka kepada Akil atas dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pilkada Kabupaten Lebak. "Besok (hari ini), kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada presiden," kata wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, seusai diskusi hakim dan bekas hakim konstitusi di MK, Jakarta, Kamis malam.
Surat pemberhentian Akil akan dikirim ke presiden
JAKATA. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai ketua MK kepada Presiden SBY. Surat tersebut dikirim karena Akil sudah berstatus tersangka, mulai Kamis (3/10). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menetapkan status tersangka kepada Akil atas dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pilkada Kabupaten Lebak. "Besok (hari ini), kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada presiden," kata wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, seusai diskusi hakim dan bekas hakim konstitusi di MK, Jakarta, Kamis malam.