KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor alias pemberi pinjaman lewat paltform fintech P2P lending bakal dimudahkan untuk mengurus pajak. Pasalnya skema pemotongan pajak sedang diupayakan untuk dirubah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih membahas soal aspek perpajakan dengan Ditjen Pajak. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan, mekanisme penarikan pajak nantinya akan melalui skema Wapu atau wajib pungut PPN. “Fintech peer to peer lending berpotensi sebagai Wapu,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Senin (18/2). Hal ini akan berbeda dengan aturan saat ini di mana pemberi pinjaman harus mengurus sendiri urusan pajaknya.
Pemberi pinjaman fintech P2P lending bakal lebih mudah mengurus pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor alias pemberi pinjaman lewat paltform fintech P2P lending bakal dimudahkan untuk mengurus pajak. Pasalnya skema pemotongan pajak sedang diupayakan untuk dirubah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih membahas soal aspek perpajakan dengan Ditjen Pajak. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan, mekanisme penarikan pajak nantinya akan melalui skema Wapu atau wajib pungut PPN. “Fintech peer to peer lending berpotensi sebagai Wapu,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Senin (18/2). Hal ini akan berbeda dengan aturan saat ini di mana pemberi pinjaman harus mengurus sendiri urusan pajaknya.