JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebutkan, ada 2.460 narapidana yang telah lama menunggu kepastian pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah. "Sejak 2002, mereka sudah terkatung-katung. Ini baru kita melaporkan ke bapak Presiden," katanya di kantor Presiden, Selasa (2/8).Menurut Patrialis, menumpuknya jumlah narapidana yang menanti grasi ini lantaran terkendala regulasi yang berlaku sebelumnya. Sebagai contoh, UU No.3 tahun 1950 tentang permohonan grasi menyebutkan seorang narapidana tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi. "Berapa pun orang boleh mengajukan grasi. Kalau orang dulu mengajukan grasi orangnya tidak ditahan, itu jaman dulu. Sehingga orang perkara kecil pun mengajukan grasi," katanya. Namun, kini, bagi narapidana yang kena hukuman minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasi. Makanya, lantaran aturan tersebut proses keputusan pengajukan grasi ini menjadi terkatung-katung. "Presiden meminta saya bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di bawah koordinasi Menkopolhukam, Djoko Suyanto, koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief untuk membicarakan masalah ini," katanya.Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas meminta agar tunggakan grasi ini agar dapat segera diselesaikan. "Kita selesaikan secara baik karena jumlahnya tidak sedikit. Kita harus tata dan pastikan semua bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai sistem yang berlaku," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemberian grasi kepada 2.460 narapidana terkendala regulasi
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebutkan, ada 2.460 narapidana yang telah lama menunggu kepastian pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah. "Sejak 2002, mereka sudah terkatung-katung. Ini baru kita melaporkan ke bapak Presiden," katanya di kantor Presiden, Selasa (2/8).Menurut Patrialis, menumpuknya jumlah narapidana yang menanti grasi ini lantaran terkendala regulasi yang berlaku sebelumnya. Sebagai contoh, UU No.3 tahun 1950 tentang permohonan grasi menyebutkan seorang narapidana tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi. "Berapa pun orang boleh mengajukan grasi. Kalau orang dulu mengajukan grasi orangnya tidak ditahan, itu jaman dulu. Sehingga orang perkara kecil pun mengajukan grasi," katanya. Namun, kini, bagi narapidana yang kena hukuman minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasi. Makanya, lantaran aturan tersebut proses keputusan pengajukan grasi ini menjadi terkatung-katung. "Presiden meminta saya bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di bawah koordinasi Menkopolhukam, Djoko Suyanto, koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief untuk membicarakan masalah ini," katanya.Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas meminta agar tunggakan grasi ini agar dapat segera diselesaikan. "Kita selesaikan secara baik karena jumlahnya tidak sedikit. Kita harus tata dan pastikan semua bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai sistem yang berlaku," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News