KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menertibkan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Selain mewajibkan seluruh PPIU melakukan registrasi ulang, Kementerian Agama (Kemnag) juga akan menghentikan atau moratorium pemberian izin PPIU untuk sementara. Upaya itu dilakukan untuk menertibkan keberadaan agen atau biro umroh nakal, sehingga kasus penipuan yang menimpa jamaah First Travel dan Hannien Tour tidak terulang kembali. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada PPIU yang tidak memenuhi kewajiban registrasi ulang. Saat ini terdapat 906 PPIU yang sudah memiliki izin Kementerian Agama.
Pemberian izin biro umrah dihentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menertibkan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Selain mewajibkan seluruh PPIU melakukan registrasi ulang, Kementerian Agama (Kemnag) juga akan menghentikan atau moratorium pemberian izin PPIU untuk sementara. Upaya itu dilakukan untuk menertibkan keberadaan agen atau biro umroh nakal, sehingga kasus penipuan yang menimpa jamaah First Travel dan Hannien Tour tidak terulang kembali. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada PPIU yang tidak memenuhi kewajiban registrasi ulang. Saat ini terdapat 906 PPIU yang sudah memiliki izin Kementerian Agama.