Pemberian Label Minuman Manis, BPJS Kesehatan Sebut Bakal Tekan Biaya Pengobatan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Kesehatan menyambut baik perihal rencana pemberian label warna (color guide) kandungan gula pada kemasan minuman berpemanis. Hal ini diharapkan mampu menekan biaya pengobatan kasus diabetes melitus yang selama ini ditanggung perusahaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsumsi gula yang berlebihan dan berdampak terhadap kesehatan.

“Edukasi melalui label warna dapat membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi minuman dalam kemasan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).


Rizzky mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan berdampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam menekan angka kasus diabetes melitus baru di Indonesia. Menurutnya, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat diharapkan akan terjadi penurunan konsumsi gula berlebih sehingga dapat mengurangi risiko terkena diabetes melitus.

“Hal ini tentunya akan berdampak positif pada penurunan biaya pengobatan diabetes melitus yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkap dia.

Baca Juga: Soal Rencana Labeling Minuman Manis, Pengamat: Berpotensi Maraknya Minuman Ilegal

Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, berdasarkan catatan BPJS Kesehatan terdapat 10,32 juta kasus rawat inap untuk penyakit diabetes melitus sepanjang tahun 2023. Dari banyaknya kasus tersebut, BPJS Kesehatan menggelontorkan biaya hingga Rp 10,17 triliun untuk menjamin peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan untuk menjadikan Indonesia semakin sehat, dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan peraturan terkait pemberian label menggunakan warna (color guide) terhadap minuman kemasan berpemanis. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.

“Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita nunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).

Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji (per serving).

Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg.

“Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang color guide, dan color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari brand mereka,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih