JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang persoalan gratifikasi yang menyangkut praktik pelaksanaan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA). KPK dan Kemenag menyepakati, jika seorang penghulu menerima sesuatu atau pemberian dari pihak yang menikah, maka itu termasuk sebagai penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi. "Bahwa praktik penerimaan honor, tanda terimakasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Giri Supradiono, Direktur Gratifikasi KPK.
Pemberian pengantin ke penghulu itu gratifikasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang persoalan gratifikasi yang menyangkut praktik pelaksanaan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA). KPK dan Kemenag menyepakati, jika seorang penghulu menerima sesuatu atau pemberian dari pihak yang menikah, maka itu termasuk sebagai penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi. "Bahwa praktik penerimaan honor, tanda terimakasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Giri Supradiono, Direktur Gratifikasi KPK.