KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru. Yakni, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Selama ini, kewajiban tersebut menjadi tanggungan pengusaha. Ini tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beleid yang sama, Pasal 12 juga menegaskan: JPS merupakan kewajiban pengusaha. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
Pemberian pesangon PHK bakal beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru. Yakni, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Selama ini, kewajiban tersebut menjadi tanggungan pengusaha. Ini tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beleid yang sama, Pasal 12 juga menegaskan: JPS merupakan kewajiban pengusaha. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.