KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech. Dari segudang aturan baru yang tertuang dalam SEOJK tersebut, salah satu terdapat aturan bahwa penyelenggara atau fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melihat pendapatan calon peminjam sebelum memberikan pinjaman. Dalam SEOJK itu, disebutkan penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Pemberian Pinjaman Fintech Harus Sesuai Pendapatan Calon Peminjam, Ini Kata Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech. Dari segudang aturan baru yang tertuang dalam SEOJK tersebut, salah satu terdapat aturan bahwa penyelenggara atau fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melihat pendapatan calon peminjam sebelum memberikan pinjaman. Dalam SEOJK itu, disebutkan penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).