Pemberian Pinjaman Fintech Harus Sesuai Pendapatan Calon Peminjam, Ini Kata Akseleran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech.

Dari segudang aturan baru yang tertuang dalam SEOJK tersebut, salah satu terdapat aturan bahwa penyelenggara atau fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melihat pendapatan calon peminjam sebelum memberikan pinjaman.

Dalam SEOJK itu, disebutkan penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). 


Mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, yakni dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana dengan penghasilan penerima dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan. Lalu, 40% pada tahun kedua, dan 30% pada tahun ketiga.

Baca Juga: Begini Respon AdaKami Soal Aturan OJK yang Batasi Pinjaman di 3 Fintech

Terkait hal itu, Group CEO Akseleran Ivan Nikolas menilai penyesuaian gaji dengan jumlah pinjaman yang diatur OJK tersebut dianggap berdampak baik. Sebab, bertujuan untuk mengurangi over leverage.

Dia pun menyampaikan, selama ini Akseleran telah menerapkan mekanisme scroing dengan melihat slip gaji calon peminjam dan selalu memberikan pinjaman berdasarkan pendapatan calon peminjam.

"Selain menggunakan slip gaji, bisa juga menggunakan rekening koran atau pendapatan yang masuk misalnya freelancer," ungkapnya.

Ivan menyampaikan, slip gaji maupun rekening koran tak diunggah di fintech data center (FDC) dan berpendapat sepertinya tak akan ada juga nantinya di Pusdafil yang rencananya akan beroperasi tahun depan. Sebab, slip gaji itu data pribadi dan yang memegang hanya platform bersangkutan. 

Ia menjelaskan saat mencari calon peminjam di FDC, data yang tercantum salah satunya mengenai track record peminjam sudah pernah meminjam di fintech mana saja.

Baca Juga: Roadmap Pinjol Akan Membuat Fintech Lending Lebih Bermanfaat Bagi Ekonomi

Ivan mengatakan, mekanisme scoring sebenarnya berbeda-beda setiap platform tergantung pemain masing-masing. Dia menyampaikan ada yang tak melihat dari slip gaji, tetapi dilihat dari pajak dan sebagainya.

Sementara itu, disebutkan juga dalam SEOJK tersebut, penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara. Artinya, kini peminjam hanya boleh meminjam maksimal 3 fintech saja. 

Mengenai batasan meminjam hanya 3 fintech, Ivan mengatakan aturan itu sebenarnya perlu di-review lagi efektif atau tidaknya. Sebab, apabila sudah menggunakan slip gaji, seharusnya tak usah dibatasi lagi. 

"Jadi, tidak perlu dua-duanya. Jadi, kalau yang tepat, sebenarnya melihat pendapatan si calon peminjam saja," ungkap Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat