KONTAN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah telah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. "Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8).
Pemberian sertifikat HGB Pulau D sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah telah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. "Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8).