Pemberian stimulus saat krisis berpotensi terjadi perampokan uang negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian stimulus di masa sulit dinilai selalu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom INDEF Enny Sri Hartati. 

Oleh karena itu pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat ini harus dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Kemenko Kemaritiman dan Investasi berharap RUU Cipta Kerja bisa segera disahkan


"Berdasarkan historical setiap ada stimulus fiskal di masa krisis menimbulkan berbagai macam kasus, setiap program stimulus yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan tingginya moral hazard dan perampokan uang negara," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/6).

Enny mengungkapkan sejumlah kasus yang pernah terjadi seperti skandal Bulog atau pun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tingginya moral hazard dikhawatirkan terutama dalam masa pandemi ini pemerintah memasukkan pasal yang dinilai menjadi imunitas bagi membuat kebijakan dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19.

Potensi kebocoran juga dikhawatirkan terjadi pada program perlindungan sosial. Masalah rendahnya akurasi data menjadi kambing hitam bila terjadi penyelewengan dalam anggaran tersebut. "Di sisi lain pemerintah membuat skema bantuan bejibun, banyak sekali pintu, sangat mudah dilakukan manipulasi," terang Enny.

Anggaran yang bersifat darurat dilakukan dengan perencanaan yang mendadak. Enny menambahkan bila perencanaan yang ketat dalam kondisi normal bisa terjadi kebocoran, maka kemungkinan tersebut semakin besar saat perencanaan tidak sempurna.

Baca Juga: Praktisi: Perlu ada stimulus untuk tingkatkan aktivitas KKKS dan menggerakkan ekonomi

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membuat kriteria yang jelas dalam penggunaan anggaran. Sehingga kriteria harus dipenuhi untuk mendapatkan suatu stimulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi