Pemberian suap pegawai pajak modus baru



JAKARTA. Modus pemberian suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yang ditangkapk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/5) ternyata berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya. Juru bicara KPK Johan Budi menyebut itu merupakan modus baru dari yang ditemuinya selama ini. "Uang yang diduga diberikan oleh pemberi ditinggalkan di mobil. Saya kira ini modus baru," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).  Bahkan saat memberikan keterangan persnya, Johan sempat meminta wartawan untuk menyimak baik-baik karena apa yang disampaikan berbeda dari biasanya. 

Dalam penangkapan yang sebelumnya, biasanya penyidik menangkap tangan langsung pemberi dan penerima yang melakukan serah terima sejumlah uang. Namun kali ini modusnya, si penerima yang diduga pegawai pajak bernama Muhammad Dian Irwan meninggalkan mobilnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menyerahkan kuncinya kepada seorang kurir berinisial T.  "Kita menduga setelah kunci mobil diserahkan kepada kurir, diduga mobil dimasukki uang sebesar 300 ribu dollar Singapura," ujar Johan.  Johan menduga modus tersebut bukan kali pertamanya dilakukan oleh Dian dan rekannya Eko. Kata dia, mungkin saja pemberian uang tersebut juga pernah terjadi dengan modus yang sama. Hingga kini kedua oknum pegawai pajak tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK bersama pegawai PT The MS berinisial E dan seorang kurir berinisial T. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan