JAKARTA. Pernyataan Presiden SBY mengenai pemberitaan media massa yang akhir-akhir ini dianggap berlebihan ternyata terus diperbicangkan banyak kalangan, salah satunya dari Dewan Pers Indonesia. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan jika informasi narasumber dari satu media itu boleh dibagikan kepada media lain. Asalkan, narasumber dan media yang memberikan informasi itu memiliki kredibilitas yang baik. Misalnya, seperti informasi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Kemenpora, Muhammad Nazaruddin yang seyogianya bisa di-share kepada media lain. Soalnya, dalam perkara Nazaruddin ada sisi kepentingan publik yang memang harus dikemukakan. “Kenapa dimuat? Karena ada kepentingan publik untuk mengetahui. Apakah benar seperti yang dibilang kuasa hukumnya OC Kaligis, kalau Nazaruddin ngomong maka akan terbongkarlah semuanya,” ujar Wina dalam diskusi DPD tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7).
Pemberitaan kasus Nazaruddin mengandung kepentingan publik
JAKARTA. Pernyataan Presiden SBY mengenai pemberitaan media massa yang akhir-akhir ini dianggap berlebihan ternyata terus diperbicangkan banyak kalangan, salah satunya dari Dewan Pers Indonesia. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan jika informasi narasumber dari satu media itu boleh dibagikan kepada media lain. Asalkan, narasumber dan media yang memberikan informasi itu memiliki kredibilitas yang baik. Misalnya, seperti informasi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Kemenpora, Muhammad Nazaruddin yang seyogianya bisa di-share kepada media lain. Soalnya, dalam perkara Nazaruddin ada sisi kepentingan publik yang memang harus dikemukakan. “Kenapa dimuat? Karena ada kepentingan publik untuk mengetahui. Apakah benar seperti yang dibilang kuasa hukumnya OC Kaligis, kalau Nazaruddin ngomong maka akan terbongkarlah semuanya,” ujar Wina dalam diskusi DPD tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7).