KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021. Pemberkasan CPNS 2021 segera dimulai. Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pemberkasan CPNS dimulai pada 7 Januari 2022. CPNS harus melampirkan semua dokumen untuk pemberkasan agar bisa diangkat sebagai PNS. Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir.
- Lima surat pernyataan
- Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.
- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.