JAKARTA. Ditahannya mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menyisakan dua tersangka lainnya dalam kasus Hambalang, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, masalah penahanan sejatinya adalah masalah teknis. Penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan KPK jika kelengkapan berkas yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 50% hingga 60%. "Ini kan menyangkut batas masa penahanan. Kalau kita anggap sudah mendekati 70%, kita lakukan penahanan. Oleh karena itu, tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Pemberkasan hampir 50%, Anas segera ditahan KPK?
JAKARTA. Ditahannya mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menyisakan dua tersangka lainnya dalam kasus Hambalang, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, masalah penahanan sejatinya adalah masalah teknis. Penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan KPK jika kelengkapan berkas yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 50% hingga 60%. "Ini kan menyangkut batas masa penahanan. Kalau kita anggap sudah mendekati 70%, kita lakukan penahanan. Oleh karena itu, tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).