KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Peraturan Menteri (Permen) No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan untuk waktu penundaannya memang belum diputuskan. Namun yang jelas, pemberlakuan permen 82/2017 akan ditunda. “Belum diputuskan (sampai berapa lama) masih dibahas,” terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).
Pemberlakuan aturan ekspor batubara wajib pakai kapal nasional ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Peraturan Menteri (Permen) No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan untuk waktu penundaannya memang belum diputuskan. Namun yang jelas, pemberlakuan permen 82/2017 akan ditunda. “Belum diputuskan (sampai berapa lama) masih dibahas,” terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).