KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan muatan over dimension & over loading (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya telah berlaku sejak 1 Agustus 2018. Namun para pelaku usaha menilai hal ini masih belum efisien sehingga dibutuhkan beberapa usulan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengusulkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI musti melakukan inovasi pemasaran dalam pelayanan pengangkutan barang. Seperti tidak melulu barangnya saja yang diangkut tapi juga bisa seperti negara India dan Eropa di mana truknya juga bisa diangkut. Selama ini lanjut Kyatmaja kebutuhan pemilik barang menggunakan kereta api untuk angkut barang hanya sebab kontingensi seperti ada bencana banjir.
Pemberlakuan aturan ODOL telah berjalan, ini yang masih diusulkan pelaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan muatan over dimension & over loading (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya telah berlaku sejak 1 Agustus 2018. Namun para pelaku usaha menilai hal ini masih belum efisien sehingga dibutuhkan beberapa usulan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengusulkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI musti melakukan inovasi pemasaran dalam pelayanan pengangkutan barang. Seperti tidak melulu barangnya saja yang diangkut tapi juga bisa seperti negara India dan Eropa di mana truknya juga bisa diangkut. Selama ini lanjut Kyatmaja kebutuhan pemilik barang menggunakan kereta api untuk angkut barang hanya sebab kontingensi seperti ada bencana banjir.