KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun lalu. Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJCB Kemenkeu, Aris Sudarminto,menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 yang cukup dinamis menjadi salah satu alasan penundaan tersebut. Pasalnya, ekonomi Indonesia membukukan pertumbuhan sebesar 5,03% YoY pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% YoY pada kuartal II-2023. Hanya saja, pada kuartal III-2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada pada angka 4,94% YoY.
Nah, dengan kondisi tersebut maka pemerintah lebih memilih
wait and see untuk menerapkan kebijakan tersebut. Baca Juga:
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK Bila Ekonomi RI 2023 Tumbuh di Atas 5% "Di kuartal III turun di bawah 5%, sehingga ketika turun di bawah 5% itu seolah menjadi wah ini
wait and see dulu ini. Kemudian pemerintah sedikit agak mengerem," ujar Aris dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1). Aris menyebut, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK pada tahun ini apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih tumbuh di atas 5%. "Nanti coba kita lihat rilis pertumbuhan ekonomi yang biasanya muncul di awal Februari, berapa sebenarnya 2023 kemarin. Kalau patokannya masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan. Sehingga akan sedikit banyak ada penyesuaian-penyesuaian yang bisa diterima dengan lancar," katanya. Memang, dirinya mengakui bahwa pengenaan cukai MBDK ini akan berdampak kepada peningkatan harga produk. Kendati begitu, dalam bisnis, kenaikan atau penambahan harga pada produk bukanlah sesuatu yang tabu. Pasalnya, kenaikan harga bukan hanya disebabkan oleh pengenaan cukai, melainkan juga faktor bahan baku maupun faktor lainnya. "Kebetulan ini adalah komponen yang dikaitkan dengan pajak yang mungkin menambah komponen harga jual, namun ada penerimaan negara yang akan muncul dengan tujuan tadi," terang Aris. Baca Juga:
Anggaran Produktif Turun, Ekonom Pertumbuhan Ekonomi Bisa Turun hingga 0,25% Seperti yang diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Kemenkeu, Ali Winoto menyampaikan bahwa kebijakan pengenaan cukai MBDK memberikan dampak positif terhadap kesehatan publik dan penerimaan negara berdasarkan studi PROSPERA.
Ali bilang, pengenaan cukai MBDK berdampak postif terhadap peningkatan kesehatan publik, diantaranya terhadap prevalensi obesitas yang diestimasi akan turun 0,2% (pria) dan 0,4% (wanita). Kemudian jumlah kematian yang dapat dihindari akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) diestimasi 549 ribu jiwa. Kemudian, potensi tambahan penerimaan negara dari cukai MBDK diestimasikan sekitar Rp 3,30 triliun. "Ketika kita mungut cukai itu ada penerimaan negara yang kita dapatkan. Dan sebenarnya didata 2021 itu diestimasikan sekitar Rp 3,3 triliun," kata Ali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari