JAKARTA. Pemberlakuan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara yang sedianya mulai berlaku Januari 2009 diundur sampai pertengahan tahun depan. Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) beralasan penundaan pemberlakuan DMO tersebut karena pemerintah akan menuangkan ketentuan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), tidak jadi menggunakan Peraturan Menteri ESDM. "Sesuai UU Minerba yang baru, ketentuan pelaksanaan DMO akan menggunakan PP. Kita targetkan selesai dalam waktu enam bulan lagi bersamaan dengan 22 PP lain yang menjadi aturan pelaksanaan UU Minerba yang harus kita buat," kata Bambang.
Pemberlakuan DMO Batubara diundur Sampai Pertengahan 2009
JAKARTA. Pemberlakuan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara yang sedianya mulai berlaku Januari 2009 diundur sampai pertengahan tahun depan. Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) beralasan penundaan pemberlakuan DMO tersebut karena pemerintah akan menuangkan ketentuan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), tidak jadi menggunakan Peraturan Menteri ESDM. "Sesuai UU Minerba yang baru, ketentuan pelaksanaan DMO akan menggunakan PP. Kita targetkan selesai dalam waktu enam bulan lagi bersamaan dengan 22 PP lain yang menjadi aturan pelaksanaan UU Minerba yang harus kita buat," kata Bambang.