Pemberlakuan e-KTP secara nasional molor



JAKARTA. Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk elektronik atawa yang dikenal dengan e-KTP secara nasional molor. Pemerintah memutuskan pemberlakuan e-KTP mundur dari semula 31 Desember 2012 menjadi 31 Desember 2013.Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 atas perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Desember 2012 lalu.Belied itu menyebutkan, alasan pengunduran pemberlakuan e-KTP lantaran jumlah penduduk wajib KTP saat ini telah melampaui target perekaman e-KTP yang telah ditentukan pada 2009 sehingga terdapat kelebihan jumlah penduduk wajib KTP yang belum terakomodir perekamannya. Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data tetapi belum menerima e-KTP, maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.Peraturan ini juga memerintahkan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can