Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM Diundur Menjadi Tahun 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tahun 2026. Semula, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri yang digelar pada Rabu (15/5).

Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah melihat UMKM yang telah disertifikasi halal di tahun 2023 dan 2024 melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. 


Baca Juga: Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Namun, dari target sertifikasi halal yang ditetapkan sebanyak 10 juta UMKM, saat ini baru tercapai sekitar 4.418.343 sertifikasi halal UMKM. Artinya, masih jauh dari target.

"Oleh karena itu tadi bapak presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026, disamakan dengan (mulainya kewajiban sertifikasi halal) obat tradisional, herbal dan yang lain. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).

Adapun, UMKM yang dimaksud adalah usaha mikro dengan penjualan senilai Rp 1 miliar - Rp 2 miliar per tahun dan UMKM kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar per tahun.

Sedangkan, sertifikasi halal usaha yang tergolong menengah dan besar tetap mulai diberlakukan per 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, UMKM mengeluhkan kurang masifnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: BPJPH: Pemberlakuan Sertifikat Halal Tidak Mundur

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengatakan, sosialisasi aturan kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya dapat diketahui UMKM, terutama usaha mikro.

Menurutnya, sosialisasi yang selama ini dilakukan masih kurang masif karena pemahaman kewajiban sertifikasi baru dapat dipahami dengan baik oleh sebagian UMKM binaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun perusahaan. 

Sebagai informasi, tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 antara lain, pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi