KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan yangt tersebut adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Perluasan tax holiday ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang sudah ada sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, revisi atas PMK No. 25/2018 ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Namun, pemberlakuannya masih menunggu diundangkan oleh Kumham.
Pemberlakuan perluasan tax holiday tunggu pengesahan Kumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan yangt tersebut adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Perluasan tax holiday ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang sudah ada sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, revisi atas PMK No. 25/2018 ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Namun, pemberlakuannya masih menunggu diundangkan oleh Kumham.