Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani pada 20 November 2019 lalu. Namun, aturan e-commerce ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih saat keberlakuan PP tersebut menyentuh kepentingan bisnis UKM. Menurut penulis, setidaknya ada 2 hal yang menjadi topik diskusi di masyarakat terkait PP 80/2019 yaitu soal pajak dan soal perizinan. Ditilik dari sisi hukum, pemaknaan dua persoalan tersebut lebih ditujukan pada makna kepastian hukum seperti dikemukakan Radbruch sebagai satu dari tiga tujuan hukum. Artinya, keberlakuan aturan e-commerce ini ditujukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen, sebagai para pihak dalam perdagangan. Sementara dari sisi pajak, sudah jelas bahwa setiap pihak yang mendapatkan penghasilan wajib dikenakan pajak sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pph), kecuali jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Makna kepastian hukum tidak membedakan penerima penghasilan merupakan golongan UKM atau bukan UKM.
Pemberlakuan PP e-Commerce Merupakan Wujud Kepastian Hukum Pajak
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani pada 20 November 2019 lalu. Namun, aturan e-commerce ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih saat keberlakuan PP tersebut menyentuh kepentingan bisnis UKM. Menurut penulis, setidaknya ada 2 hal yang menjadi topik diskusi di masyarakat terkait PP 80/2019 yaitu soal pajak dan soal perizinan. Ditilik dari sisi hukum, pemaknaan dua persoalan tersebut lebih ditujukan pada makna kepastian hukum seperti dikemukakan Radbruch sebagai satu dari tiga tujuan hukum. Artinya, keberlakuan aturan e-commerce ini ditujukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen, sebagai para pihak dalam perdagangan. Sementara dari sisi pajak, sudah jelas bahwa setiap pihak yang mendapatkan penghasilan wajib dikenakan pajak sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pph), kecuali jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Makna kepastian hukum tidak membedakan penerima penghasilan merupakan golongan UKM atau bukan UKM.