KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketentuan ini dimuat dalam PMK nomor 161/PMK 010/2019, PMK nomor 162/PMK. 010/2019, dan PMK Nomo 163/ PMK.010/2019. Hal ini menjadi angin segar bagi perusahaan tekstil. Sebab, sebelumnya industri tekstil domestik tengah lesu karena kebanjiran produk TPT impor. "Secara teori seharusnya akan berdampak karena dengan demikian permintaan domestik akan terstimulasi," kata Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk Prama Yudha Amdan ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketentuan ini dimuat dalam PMK nomor 161/PMK 010/2019, PMK nomor 162/PMK. 010/2019, dan PMK Nomo 163/ PMK.010/2019. Hal ini menjadi angin segar bagi perusahaan tekstil. Sebab, sebelumnya industri tekstil domestik tengah lesu karena kebanjiran produk TPT impor. "Secara teori seharusnya akan berdampak karena dengan demikian permintaan domestik akan terstimulasi," kata Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk Prama Yudha Amdan ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/11).