KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan tarif cukai MBDK minimal 2,5% cukup tepat untuk diterapkan tahun depan. “Untuk 2,5% saya setuju. Sedari awal saya bilang, untuk tahap awal memang perlu tarif yang rendah, setelah itu evaluasi,” tutur Fajry kepada Kontan, Selasa (10/9).
Pemberlakuan Tarif Cukai MBDK Minimal 2,5% Tahun Depan Dinilai Sudah Tepat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan tarif cukai MBDK minimal 2,5% cukup tepat untuk diterapkan tahun depan. “Untuk 2,5% saya setuju. Sedari awal saya bilang, untuk tahap awal memang perlu tarif yang rendah, setelah itu evaluasi,” tutur Fajry kepada Kontan, Selasa (10/9).