KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memperluas pemberlakuan tarif ojek online (ojol) yang baru ke 50 kota dan kabupaten. Sebelumnya, Kemhub telah menerbitkan aturan baru ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, diikuti dengan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru ojol ini dilakukan secara bertahap. “Ini akan memudahkan kami melakukan pengawasan. Masing-masing daerah kan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi budaya dan persepsi mereka tentang ojol,” tutur Budi kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).
Pemberlakuan tarif ojek online diperluas ke 50 kota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memperluas pemberlakuan tarif ojek online (ojol) yang baru ke 50 kota dan kabupaten. Sebelumnya, Kemhub telah menerbitkan aturan baru ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, diikuti dengan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru ojol ini dilakukan secara bertahap. “Ini akan memudahkan kami melakukan pengawasan. Masing-masing daerah kan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi budaya dan persepsi mereka tentang ojol,” tutur Budi kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).