JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja. Apalagi, dari delapan toko itu, lima di antaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi. Cuma, ketentuan ini hanya berlaku jika sang pelancong berbelanja di Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Plaza Senayan, Keris Gallery di Bandara Soekarno- Hatta, Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali, UC Silver Batubulan Gianyar, Bali dan Mayang Bali Kuta Square Blok Bali. Selain itu, turis yang ingin mendapatkan fasilitas ini mesti berbelanja minimum Rp 5 juta alias PPN senilai US$ 500. “Nilai ini sangat tinggi jika bandingkan Singapura yang cukup belanja US$ 100,” tukas Handaka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemberlakuan Tax Refund Tak Memuaskan Pengusaha Ritel
JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja. Apalagi, dari delapan toko itu, lima di antaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi. Cuma, ketentuan ini hanya berlaku jika sang pelancong berbelanja di Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Plaza Senayan, Keris Gallery di Bandara Soekarno- Hatta, Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali, UC Silver Batubulan Gianyar, Bali dan Mayang Bali Kuta Square Blok Bali. Selain itu, turis yang ingin mendapatkan fasilitas ini mesti berbelanja minimum Rp 5 juta alias PPN senilai US$ 500. “Nilai ini sangat tinggi jika bandingkan Singapura yang cukup belanja US$ 100,” tukas Handaka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News