KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tahun 2026. Semula, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri yang digelar pada Rabu (15/5). Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah melihat UMKM yang telah disertifikasi halal di tahun 2023 dan 2024 melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Jadi Tahun 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tahun 2026. Semula, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri yang digelar pada Rabu (15/5). Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah melihat UMKM yang telah disertifikasi halal di tahun 2023 dan 2024 melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.