KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila wajib pajak telah mengkuti amnesti pajak tetapi masih ada harta yang dilaporkan, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT, menurutnya, hanya untuk wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.
Pembetulan SPT bukan untuk peserta amnesti pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila wajib pajak telah mengkuti amnesti pajak tetapi masih ada harta yang dilaporkan, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT, menurutnya, hanya untuk wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.