KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia mencermati kontroversi ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) saat wabah corona melanda Indonesia. Walhasil, masker dan APD menjadi langka. Masyarakat dan tenaga medis sulit mendapatkan dua kebutuhan yang amat vital tersebut. "Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," tegas Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Rabu (8/4) Ombudsman menyoroti maraknya ekspor masker dan APD di tengah kebutuhan domestik begitu tinggi. Tanggal 8 Maret lalu, Ombudsman telah menyampaikan ke publik. Prinsipnya, pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19. Jika menyadari kebutuhan domestik tinggi, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan domestic market obligation bagi produsen masker. Ombudsman mengusulkan, Kementerian Kesehatan atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembiaran terhadap kelangkaan masker dan APD adalah maladministrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia mencermati kontroversi ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) saat wabah corona melanda Indonesia. Walhasil, masker dan APD menjadi langka. Masyarakat dan tenaga medis sulit mendapatkan dua kebutuhan yang amat vital tersebut. "Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," tegas Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Rabu (8/4) Ombudsman menyoroti maraknya ekspor masker dan APD di tengah kebutuhan domestik begitu tinggi. Tanggal 8 Maret lalu, Ombudsman telah menyampaikan ke publik. Prinsipnya, pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19. Jika menyadari kebutuhan domestik tinggi, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan domestic market obligation bagi produsen masker. Ombudsman mengusulkan, Kementerian Kesehatan atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News